POLRES TANGERANG KOTA Ungkap Pelaku Curas Driver Go Car

Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Driver Driver Taksi Online, Pelaku Kejam dan Sadis
Jasad Driver Taksi Online Tewas Terbunuh Telah Dimakamkan Keluarga, Polisi: Hasil Autopsi Bagian Leher Banyak Tusukan
TANGERANG — Jasad MR (35) driver taksi online gocar, korban pencurian disertai dengan kekerasan di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten telah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam (Autopsi) oleh Dokter Forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, pada Jum’at (24/4) malam WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah menerima hasil sementara autopsi terhadap jenazah MR yang telah berhasil ditemukan oleh Tim Gabungan dari Polri, BPBD Kabupaten Tangerang, Basarnas, Lurah dan Masyarakat sekitar di pinggiran Kali Baru, Jum’at sore.
“Penyidik telah menerima hasil visum dan otopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan,” ungkap Zain, Sabtu (26/4/2025) dalam keterangannya.
Disamping itu otot leher kanan dan kiri terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini bersesuaian dengan keterangan pelaku bahwa mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban.
Saat ini Jenazah almarhum MR sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) memesan taksi online menggunakan akun orang lain. Keduanya berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online.
“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain, kemarin.
IT alias Jefri dan NH alias Dayat saat ini sudah diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.
“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres. (Red_jwg/btr/sultan)
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)